Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban 22 orang dan enam tersangka selama periode September hingga Oktober 2024,

"Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia(CPMI) non-prosedural pada periode September - Oktober 2024, dan menangkap enam tersangka inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, dari enam kasus TPPO yang pihaknya berhasil ungkap, terdapat delapan tersangka yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap enam tersangka tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2F Bandara Soetta.

"Berawal dari keberhasilan mencegah tiga CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Negara Thailand," jelasnya.

Kemudian, pada periode 13 September 2024 pihaknya kembali berhasil mencegah satu CPMI non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap tiga tersangka.

Selanjutnya, pada 21 September polisi berhasil mencegah empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap satu tersangka.

"Pada Jumat (11/10) pagi personel Satreskrim berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai," ujarnya.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka masih dalam proses pengejaran dan penangkapan," paparnya.

Reza menambahkan, pada 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman.

"Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah satu CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," kata dia.
Baca juga: Polisi Bandara ungkap kasus TPPO eksploitasi prostitusi di Malaysia
Baca juga: Imigrasi Soetta tunda keberangkatan 2.238 WNI terindikasi TPPO
Baca juga: Pelaku TPPO jaringan Internasional ambil dana Rp15 juta per korban