Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konsultan pajak PT Sinergi Dinamis Konsultindo meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak. "Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga," kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana di Jakarta, Selasa.

Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.

Pria yang disapa Angga itu meyakini Core Tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

"Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.

Ia menyebut Core Tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core Tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Adapun dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,6 triliun.

Sementara belanja negara dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun.


Baca juga: Kemenkeu komitmen jaga "core tax system" agar tidak ada kebocoran data
Baca juga: Menkeu: Core tax jadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara
Baca juga: Menkeu: "Core tax system" tingkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen