Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 105 tersangka yang diduga terlibat kasus narkoba selama sepekan, yakni pada 7-- 14 Oktober 2024.

"Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap 105 tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan ke-105 tersangka tersebut terdiri atas 19 orang terduga pemakai narkoba, dan 86 orang merupakan jaringan narkoba baik pengedar maupun bandar.

Lebih lanjut dari pengungkapan kasus narkoba itu, Polda Sumut dan jajaran menyita sejumlah barang bukti dengan jenis sabu-sabu seberat 114,67 kilogram,
pil ekstasi 20.008 butir, dan ganja dua kilogram.

"Saat ini, keseluruhan para pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunggu persidangan di pengandilan," kata Hadi.

Ia mengatakan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya karena menjadi prioritas utama.

"Peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah aksi kejahatan di tengah-tengah masyarakat," kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena sudah merusak generasi bangsa.

"Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib," katanya.

Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba agar peredarannya semakin sempit.