Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Saat membuka sekaligus memberi arahan kepada para Pejabat Penghubung LAPOR! Unit Utama di lingkungan Kemenkumham, Senin (14/10), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Sitomorang mengatakan pembaharuan SOP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi di masyarakat.

“Saya berharap para pengelola aplikasi LAPOR! dapat memahami tugasnya dengan baik. Selain itu laporan atau aduan harus ditindaklanjuti dengan baik,” kata Hantor saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan pembaharuan SOP Aplikasi LAPOR! merupakan perbaikan dalam berbagai aspek, salah satunya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pemangku tugas dan fungsi LAPOR! di lingkungan Kemenkumham.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembaharuan SOP LAPOR! guna mendukung terciptanya standar pelayanan yang seragam di seluruh unit kerja di Kemekumham.

Dengan prosedur yang lebih jelas dan terarah, setiap satuan kerja dapat menjalankan fungsinya dalam penanganan pengaduan secara konsisten dan sesuai dengan berbagai prinsip pelayanan publik yang baik.

“Prosedur yang lebih jelas dan terarah tidak hanya mengurangi potensi tumpang tindih tugas, tetapi juga meminimalisir risiko pengaduan yang tidak tertangani,” katanya.

Apalagi, sambung dia, pelapor pasti menginginkan masalahnya bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Setiap laporan perlu menjadi perhatian karena merupakan bagian tugas layanan publik yang dilakukan Kemenkumham.

Untuk itu, Hantor mengajak semua pengelola lapor unit utama agar memberi dorongan percepatan dan melakukan pembinaan kepada satuan kerja di kantor wilayah.

Kegiatan pembaharuan SOP LAPOR! Kemenkumham disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kemenkumham dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja agar sesuai dengan kondisi organisasi dan tata kerja Kemenkumham saat ini.