Sorong Selatan (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.

Ditemui dalam proses verifikasi di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengadakan verifikasi terhadap pengajuan enam hutan adat di daerah itu.

"Kami harapkan dengan adanya hutan adat ini nanti ada pemberdayaan yang bisa dilakukan, dengan agroforestri dan sebagainya. Mudah-mudahan itu juga bisa meningkatkan pendapatan, karena kami berharap masyarakat adat juga bisa maju," ujar Prasetyo.

Terdapat dua jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10-16 Oktober tersebut, yaitu verifikasi objek melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan, serta verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.

Baca juga: Koalisi anak adat peduli lingkungan serukan perlindungan hutan Papua

Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Ada di Kabupaten Sorong Selatan itu menjelaskan setelah proses verifikasi dilakukan maka laporan akan dibawa ke kantor KLHK di Jakarta untuk penetapan.

"Prosesnya sih relatif ya, kalau masalahnya tidak banyak, biasanya 2-3 minggu selesai," katanya.

Sementara Nikodemus Mondar sebagai Sekretaris Kampung Nagna, salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI).

Baca juga: Perwakilan masyarakat adat Papua apresiasi penyerahan SK Hutan Desa

Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutam adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024.

Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.

"Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat sendiri," kata Nikodemus Mondar.

Baca juga: Luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat