Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut dirinya hingga kini belum pernah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah memeriksa saya. Jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak, " ucap dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Alex Marwata: Saya tidak dapat keuntungan dari pertemuan tersebut
Alex juga menyebutkan pertemuan tersebut diketahui oleh semua pimpinan KPK.

"Ini artinya apa? Terkait pertemuan ini, tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan," ucapnya.

Alex juga menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto sebelumnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan Alex Marwata hingga 15 Oktober
"Apakah saya kenal yang bersangkutan? Saya tidak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK, " ucapnya.

Alex juga menyebutkan pertemuan tersebut jauh sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Eko Darmanto.

"Sprindik itu kalau tidak salah Agustus atau September. Jadi jauh setelah pertemuan itu, pertemuan kan tanggal 9 Maret. Sprindik itu sekitar September, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kalau tidak salah April, " ucapnya.

Baca juga: Polisi periksa 19 saksi soal pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang semula dijadwalkan esok (11/10) menjadi Selasa (15/10) terkait kasus pelanggaran etik.

"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10).

Ade Safri menjelaskan penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yang ditandatangani Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.