Indonesia dan Jepang perpanjang perjanjian bilateral swap arrangement
15 Oktober 2024 13:41 WIB
Ilustrasi - Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta. ANTARA/BI Dokumentasi/pri
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
“Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan atau yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam yen Jepang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa.
BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan dalam bentuk penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan atau yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
“Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku tiga tahun.
Baca juga: Delapan instansi Indonesia-Jepang raih penghargaan Dubes dan BI
Baca juga: BI promosikan investasi dan perdagangan produk Indonesia di Jepang
Baca juga: BI: Nilai tukar rupiah menguat lebih tinggi dari mata uang Jepang
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
“Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan atau yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam yen Jepang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa.
BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan dalam bentuk penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan atau yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
“Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku tiga tahun.
Baca juga: Delapan instansi Indonesia-Jepang raih penghargaan Dubes dan BI
Baca juga: BI promosikan investasi dan perdagangan produk Indonesia di Jepang
Baca juga: BI: Nilai tukar rupiah menguat lebih tinggi dari mata uang Jepang
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: