Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
-Harga emas 0,5 gram: Rp794.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.488.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.916.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.349.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.215.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.375.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp143.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp357.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp714.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Harga emas Antam Senin turun Rp5.000 jadi Rp1,490 juta per gram
Baca juga: Emas Antam Sabtu melonjak Rp14.000 jadi Rp1,495 juta per gram