Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan

Berdasarkan informasi dari akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di lokasi berikut:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di pangkalan Busway Food Mosphere dan ex City Mall Nambo pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Samling Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Rukan Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Mampang pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah