Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap untuk menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044 pada masyarakat saat sudah menjadi peraturan daerah (Perda) kelak.

"Kami sepakat setelah penetapan (Raperda RTRW 2024-2044 menjadi Perda) memang perlu dilakukan upaya sosialisasi yang masif pada masyarakat," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania dalam Rapat Pimpinan Gabungan terkait evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda RTRW DKI Jakarta 2024-2044 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Atika mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi dalam bentuk penjaringan aspirasi dan rapat dengar pendapat umum sejak fase penyusunan hingga pembahasan Raperda.

"Raperda RTRW memang memerlukan sosialisasi yang masif. Sepanjang penyusunan Raperda ini telah dilakukan beberapa penjaringan aspirasi dan rapat dengar pendapat umum yang kami lakukan tidak hanya pada fase penyusunan tetapi bahkan saat pembahasan," katanya.

Pernyataan ini disampaikan guna menanggapi permintaan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD DKI Judistira Hermawan agar Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi RTRW 2024-2044 pada masyarakat.

Menurut Judistira, sosialisasi diperlukan guna menghindari munculnya kebingungan di masyarakat.

"Kami minta pada Pemerintah Provinsi DKI untuk Raperda RTRW bisa disampaikan lebih luas pada masyarakat khususnya di tingkat kelurahan karena pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat paling tidak ada di tingkat kelurahan sehingga RTRW bisa dipahami masyarakat, bisa memberikan efek ekonomi ke masyarakat," jelasnya.

Baca juga: DPRD sepakati evaluasi Kemendagri terhadap Raperda RTRW DKI 2024-2044

Pada 20 Agustus lalu, DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 Prasetyo Edi Marsudi menyetujui Raperda tentang RTRW Jakarta 2024-2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, menjadi peraturan daerah (perda).

RTRW Jakarta ini dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi dan kebutuhan kota Jakarta. Visi Jakarta yang baru mengacu pada tiga pilar utama dari perencanaan tata ruang Jakarta yakni berorientasi transit, berorientasi digital, dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri untuk mewujudkan kota Jakarta yang berketahanan.

Hadirnya rancangan tersebut menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 yakni Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.

Baca juga: DPRD DKI setujui RTRW Jakarta sebagai kota global jadi perda
Baca juga: DKI segera tata Monas dalam wujudkan rencana tata ruang wilayah