Denpasar (ANTARA) - BBPOM di Denpasar, Bali, Senin, berhasil menyita 1.117 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat langsung dari penyuplainya.

“Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana tidak memenuhi ketentuan, ditemukan obat tradisional berbahan kimia obat tanpa izin edar atau izin edar fiktif, jumlah temuan sebanyak 120 item dengan 1.117 kemasan,” kata Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Adapun 10 besar jenis obat berbahaya yang ditemukan itu bermerek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam.

Gusti Ayu mengatakan temuan ini berkat inovasi mereka yang dinamakan Si Botak Tahan KO (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat) yaitu intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum untuk menurunkan suplainya.

“Kami membuat inovasi Si Botak Tahan KO, kami ingin menurunkan permintaan masyarakat mengonsumsi produk ini, juga berusaha menurunkan suplai dengan intensifikasi pengawasan obat tradisional atau alam mengandung bahan kimia obat,” ujarnya.

Baca juga: BBPOM edukasi masyarakat bahaya obat tradisional berbahan kimia
Baca juga: BPOM imbau warga Manggarai waspada obat tradisional mengandung BKO


Hingga Oktober 2024 BBPOM di Denpasar telah menangani lima perkara dengan barang bukti berupa produk obat tradisional berbahan kimia tanpa izin edar atau izin fiktif dengan total nilai Rp451 juta lebih.

BBPOM di Denpasar menjelaskan dalam kasus seribuan kemasan kali ini terungkap berkat kerja samanya dengan aparat keamanan.

Dari hasil investigasi di lapangan, Gusti Ayu akhirnya memberi sanksi administratif terhadap pemilik produk di pasaran. kemudian melakukan penelusuran dan memberi sanksi hukum pidana terhadap penyuplai.

“Kami memberi sanksi administratif dengan pemusnahan produk, dari sana kami dapat informasi penyuplai, kemudian kami melakukan investigasi dengan intelijen sehingga mendapat sumber distributornya, ada lima orang yang kami lakukan penegakan hukum,” kata dia.

Baca juga: Daftar obat tradisional yang dilarang BPOM 2024
Baca juga: BPOM gelar Meet Market NUANSA bantu UMK penuhi standar CPOTB


Kepada media ia menjelaskan bahwa produk ini berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, yang diproduksi rumahan dan didistribusikan ke pelosok-pelosok termasuk sampai Bali.

Ia menyadari akan sulit bagi masyarakat membedakan produk berbahan kimia obat atau tidak, namun umumnya apabila obat tersebut secara cepat memberikan efek maka patut dicurigai.

Oleh karena itu BBPOM mengingatkan masyarakat rutin memeriksa izin melalui kemasan atau memastikan kondisi produk, selain itu apabila menemukan kejanggalan dapat melaporkannya.

Baca juga: Hingga Oktober 2023, BPOM temukan 50 jenis obat tradisional dengan BKO
Baca juga: Kepala BPOM berharap obat herbal masuk daftar obat rujukan JKN
Baca juga: BPOM dorong percepatan pengembangan obat berbahan alam