Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal memanggil pemilik tempat hiburan malam, The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat dalam satu hingga dua hari ke depan terkait tewasnya wanita IA (18) usai minum minuman keras di tempat itu.

"Kami akan panggil Hawaii untuk cari tahu apakah memang sengaja, kelalaian, atau tidak tahu karena badannya besar, ternyata masih 17 atau 18 tahun," kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

Dengan demikian, katanya, konfirmasi dengan pemilik tempat hiburan itu akan mencari tahu mengapa korban yang berusia 18 tahun dibolehkan masuk dan minum minuman keras di tempat tersebut.

Sanyoto menegaskan bahwa pengunjung berusia di bawah 21 tahun dilarang mengonsumsi alkohol di suatu usaha pariwisata, dalam hal ini The Escape Hawaii.

"Itu kan di Pergub DKI 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, pengunjung usia di bawah 21 tahun dilarang konsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata," kata Sanyoto.

Baca juga: Wanita di Tamansari tewas usai minum miras dari orang tak dikenal

Data yang dihimpun ANTARA, Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018, khususnya pada pasal 38 ayat (2) bagian (g) menyatakan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib mencegah pengunjung di bawah umur 21 tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya.

Lebih lanjut, setelah itu, pihaknya akan bersurat ke Polsek Tamansari untuk meminta hasil penyelidikan terkait tewasnya korban IA.

"Nah seperti itu, nanti dari hasil itu (pemanggilan pihak The Escape Hawaii), baru nanti diputuskan untuk bersurat ke Polsek Tamansari. Hasilnya nanti terjawab setelah surat dari Polsek Tamansari," kata Sanyoto.

Sanyoto mengatakan bahwa jika korban terbukti positif mengonsumsi alkohol dari tempat bersangkutan, maka The Escape Hawaii akan diberikan surat peringatan (SP) 1.

Namun, jika korban terbukti mengonsumsi narkoba dari tempat yang sama, maka izin usaha The Escape Hawaii akan dicabut total.

Baca juga: Disparekraf periksa tempat hiburan Hawaii terkait tewasnya wanita

"Nanti ada sanksi berjenjang dari teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kecuali narkoba ya. Narkoba, setelah ada keterangan dari kepolisian, terbukti ya pasti dicabut izin, rekomendasi untuk pencabutan izin," kata Sanyoto.

Sanyoto meminta tempat-tempat usaha serupa di wilayah Jakarta Barat untuk memperketat izin masuk pengunjung.

"Di situ (Pergub DKI 18 tahun 2018) kan udah jelas, harus 21 tahun ke atas yang boleh masuk dan konsumsi alkohol, seperti itu," kata Sanyoto.

Cek KTP
Karena itu, ia menyarankan agar petugas keamanan memperketat di pintu masuk untuk menyaring para pengunjung dengan mengecek KTP agar tak terkecoh penampilan. "Penampilan bisa besar, tapi ternyata masih 17 tahun 18 tahun," katanya.

Selanjutnya, penyelenggara usaha pariwisata juga diminta untuk memperhatikan jam operasional usaha.

Baca juga: Seorang wanita tewas dalam kebakaran rumah di Grogol Petamburan

Di wilayah Jakarta Barat, terdapat sekitar 15 tempat usaha serupa The Escape Hawaii.

"Kalau tempat hiburan malam yang besar-besar di Jakarta Barat ini sekitar 10 sampai 15. Artinya, di sana ada diskotiknya, ada bar, ada klub malam, ada karaoke," katanya.

Sebelumnya, Seorang wanita berinisial IA (17) tewas usai minum minuman keras yang diberikan oleh seorang wanita tak dikenal di salah satu tempat hiburan malam di Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10) dini hari.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menyebut bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah meminum minuman keras tersebut.

"Keterangan sebelumnya, dia itu di Hawaii, minum-minum, enggak lama dia dikasih (minum) sama tamu perempuan. Itu masih kita cari orangnya. (Beberapa waktu kemudian) Itu (mulut korban) ngeluarin busa, infonya gitu keterangan dari saksi juga pas kita periksa," kata Adhi di Jakarta pada Jumat (11/10).

Baca juga: Polisi masih dalami kematian wanita di tempat kost di Jakarta Timur

Adhi menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut setelah korban sudah berada di Rumah Sakit Husada, Tamansari.

Hingga kini, polisi masih menunggu persetujuan keluarga korban untuk melakukan autopsi.