"Pelaku SJ adalah warga China dan saat ini tengah berada di luar negeri sehingga dalam pencariannya perlu berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan selanjutnya juga akan menggandeng polisi Hong Kong," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers pengungkapan pencurian modul BTS di Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan, koordinasi itu juga untuk mengumumkan status pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima orang komplotan pencurian modul BTS di Jakarta Pusat yang sudah melakukan aksinya beberapa kali yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25) dan AB (49).
Tersangka menjual modul BTS tersebut sekitar Rp90 juta, sehingga total kerugian berdasarkan hitungan penyidik mencapai Rp120 miliar.
Baca juga: Polisi ungkap kerugian pencurian BTS provider capai Rp120 miliar
"Modul BTS hasil pencurian ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO itu SJ alias Jason, warga negara China," ujar Susatyo.
DPO inisial SJ ini merupakan orang yang menyuruh lima pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Sementara itu, Divhubinter Polri Kombes Pol Norman Sitin Daun mengatakan, melalui organisasi polisi kriminal internasional (interpol) akan melakukan koordinasi dengan NCB Interpol sebagai bentuk kerja sama antara kepolisian kedua negara.
Baca juga: Pencuri kabel bonding LAA ditangkap
Divhubinter Polri juga telah mengetahui bahwa SJ ini menerima seluruh barang curian di Hong Kong. Barang hasil curian yang disiapkan lima tersangka di Jakarta pun akan dikirim di Hong Kong.
"Tentunya kami juga akan berkolaborasi dengan kepolisian Hong Kong, melacak keberadaan dari DPO ini. Sementara itu yang dapat kami sampaikan," ucap Norman.
Dalam kesempatan yang sama, GM Tower Management-Telkomsel Tito Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang solid dalam upaya bersama untuk mengatasi aksi pencurian dan vandalisme terhadap infrastruktur yang sangat vital bagi kelancaran layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia," kata Tito.
Baca juga: Curi mobil taksi daring, MIS terancam hukuman penjara sembilan tahun
Tito menyesali adanya aksi pencurian ini yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan dan juga masyarakat luas baik dari sisi finansial, ataupun kualitas layanan telekomunikasi pelanggan.
"Aksi pencurian perangkat telekomunikasi dan perangkat lainnya bukan hanya menyebabkan kerugian, material bagi operator atau komunikasi, maupun penyedia telekomunikasi, namun juga mengganggu layanan telekomunikasi yang sangat mendasar dan krusial," ucap Tito.