Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dituntut oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tengah dalam proses harmonisasi oleh pemerintah.

Suharto mengatakan harmonisasi tersebut terlibat dengan adanya surat atas nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Surat ini ditujukan kepada Menkumham. Perihalnya, permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah. Suratnya tertanggal 13 Oktober 2024,” kata Suharto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.

Setelah harmonisasi selesai, menurut Suharto, perubahan PP tersebut akan segera diundangkan.

Sejatinya, kata dia, besaran gaji, tunjangan, maupun tunjangan pensiun merupakan lampiran dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut.

“Tatkala peraturan pemerintah itu diubah, ubahannya pasal yang mana, diubah lampirannya, diubah besarannya. Jadi, mekanisme perubahannya adalah mekanisme perubahan peraturan pemerintah,” ucap Suharto yang juga Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial itu.

Namun begitu, Suharto tidak bisa memastikan proses harmonisasi rampung dan kapan PP tersebut diundangkan karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

“Karena peraturan pemerintah yang membuat presiden,” kata dia.

Diketahui bahwa SHI melakukan cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024. SHI beraudiensi ke berbagai kementerian/lembaga dan menyampaikan empat tuntutan pokok, yakni meliputi revisi PP Nomor 94 Tahun 2012, terciptanya Undang-Undang Jabatan Hakim dan Undang-Undang Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan), serta adanya jaminan keamanan.

Sebelumnya, saat audiensi SHI dengan MA, Senin (7/10), MA mengatakan bahwa usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan. Menurut MA, tiga poin yang disetujui adalah gaji pokok naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, dan tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen.

Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia minta tunjangan jabatan naik 142 persen
Baca juga: Solidaritas Hakim audiensi dengan Pemuda Katolik bahas empat tuntutan