Kemendikbudristek: Cara hidup berkelanjutan jadi dasar RIPK 2025-2045
14 Oktober 2024 19:30 WIB
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dalam temu media terkait Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (14/10/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyatakan cara hidup berkelanjutan menjadi dasar Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RIPK) yang baru saja ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024.
“Perpres Nomor 115 Tahun 2024 ini menjadi langkah positif, menandakan advokasi mengangkat keanekaragaman biokultural sudah masuk ke dalam kebijakan nasional. Konsep dasarnya cara hidup yang berkelanjutan, bagaimana menciptakan produk budaya yang menghubungkan manusia dengan sosial dan lingkungannya,” kata Hilmar Farid dalam temu media di Jakarta, Senin.
RIPK periode 2025-2045 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Oktober 2024 dengan visi "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan.”
Visi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga: Rencana induk kebudayaan tentukan langkah kebudayaan Indonesia
“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, dimana interaksi lintas budaya dan pemanfaatan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin krusial," ujar Hilmar.
Ia juga menegaskan Perpres tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang, yang tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga pengembangan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di tingkat global.
“Terkait diplomasi budaya, menurut saya itu tidak hanya menceritakan tentang budaya apa yang kita miliki, tetapi lebih dari itu, selama ini kita secara konsisten terus mengundang pelaku atau seniman budaya dari luar, saling berinteraksi untuk sama-sama menghasilkan kebudayaan, akan lebih produktif kalau ada interaksi sejak awal,” tuturnya.
Baca juga: Kemendikbud: Kebudayaan perlu jadi standar pelayanan minimal pemda
RIPK 2025-2045 mengusung tujuh misi utama yaitu menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur; dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Kemudian menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya; memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan; serta mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung pemajuan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien.
Terakhir yakni meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pemajuan kebudayaan dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
RIPK juga menekankan pada tiga arah kebijakan utama dalam pemajuan kebudayaan yaitu mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif; mewujudkan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional; dan mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Keberadaan Kementerian Kebudayaan bakal pacu nilai ekonomi masyarakat
“Perpres Nomor 115 Tahun 2024 ini menjadi langkah positif, menandakan advokasi mengangkat keanekaragaman biokultural sudah masuk ke dalam kebijakan nasional. Konsep dasarnya cara hidup yang berkelanjutan, bagaimana menciptakan produk budaya yang menghubungkan manusia dengan sosial dan lingkungannya,” kata Hilmar Farid dalam temu media di Jakarta, Senin.
RIPK periode 2025-2045 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Oktober 2024 dengan visi "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan.”
Visi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga: Rencana induk kebudayaan tentukan langkah kebudayaan Indonesia
“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, dimana interaksi lintas budaya dan pemanfaatan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin krusial," ujar Hilmar.
Ia juga menegaskan Perpres tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang, yang tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga pengembangan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di tingkat global.
“Terkait diplomasi budaya, menurut saya itu tidak hanya menceritakan tentang budaya apa yang kita miliki, tetapi lebih dari itu, selama ini kita secara konsisten terus mengundang pelaku atau seniman budaya dari luar, saling berinteraksi untuk sama-sama menghasilkan kebudayaan, akan lebih produktif kalau ada interaksi sejak awal,” tuturnya.
Baca juga: Kemendikbud: Kebudayaan perlu jadi standar pelayanan minimal pemda
RIPK 2025-2045 mengusung tujuh misi utama yaitu menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur; dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Kemudian menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya; memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan; serta mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung pemajuan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien.
Terakhir yakni meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pemajuan kebudayaan dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
RIPK juga menekankan pada tiga arah kebijakan utama dalam pemajuan kebudayaan yaitu mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif; mewujudkan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional; dan mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Keberadaan Kementerian Kebudayaan bakal pacu nilai ekonomi masyarakat
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: