Pilkada 2024
Pakar nilai calon kepala daerah yang catut NIK harus didiskualifikasi
14 Oktober 2024 18:58 WIB
Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini memberi materi dalam acara, ?Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan? di Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai calon kepala daerah yang terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) untuk mencalonkan diri harus didiskualifikasi.
“Ketika dia mencatut (NIK), kan sudah ada kejahatan di situ. (Kejahatan itu) tidak gugur hanya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” ujar Titi di Jakarta, Senin.
Titi menggarisbawahi terkait ketentuan untuk calon perseorangan. Dalam validasi data berupa NIK yang diberikan oleh calon perseorangan untuk mencalonkan diri, KPU menggunakan pendekatan sensus.
Artinya, ketika satu saja NIK terbukti diperoleh dengan cara yang tidak resmi, dalam hal ini melalui pencatutan, maka calon tersebut seharusnya diberi sanksi berupa diskualifikasi.
Adapun yang berwenang untuk memberi rekomendasi diskualifikasi calon perseorangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebelum dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ketika mereka mencatut, artinya kan mereka sudah melakukan kejahatan karena memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi warga,” kata Titi.
Selain itu, Titi mengatakan sanksi juga seharusnya diberikan kepada partai politik yang mencatut NIK warga ketika mendaftarkan partai untuk menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
Titi mencontohkan bahwa salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah melarang partai tersebut untuk menjadi peserta pemilu pada daerah pemilihan (dapil) tempat pencatutan NIK.
“Sanksi administratifnya adalah tidak boleh menjadi peserta pemilu di dapil tersebut,” ucap dia.
Titi menyayangkan toleransi yang acapkali diberikan kepada para pencatut NIK, terutama untuk kepentingan pemilu.
Padahal, masyarakat yang terdampak oleh pencatutan NIK tersebut mengalami berbagai kendala, seperti tidak bisa mendaftar CPNS karena tercatat terafiliasi dengan partai politik, tidak bisa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga tidak bisa mendaftar ke perusahaan tertentu yang melarang pegawainya untuk terafiliasi oleh partai politik tertentu.
“Saya terus terang gelisah sekali soal pencatutan itu, ya. Karena terlalu banyak alasan pemaaf untuk kejahatan yang sangat kasat mata,” ujar dia.
“Ketika dia mencatut (NIK), kan sudah ada kejahatan di situ. (Kejahatan itu) tidak gugur hanya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” ujar Titi di Jakarta, Senin.
Titi menggarisbawahi terkait ketentuan untuk calon perseorangan. Dalam validasi data berupa NIK yang diberikan oleh calon perseorangan untuk mencalonkan diri, KPU menggunakan pendekatan sensus.
Artinya, ketika satu saja NIK terbukti diperoleh dengan cara yang tidak resmi, dalam hal ini melalui pencatutan, maka calon tersebut seharusnya diberi sanksi berupa diskualifikasi.
Adapun yang berwenang untuk memberi rekomendasi diskualifikasi calon perseorangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebelum dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ketika mereka mencatut, artinya kan mereka sudah melakukan kejahatan karena memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi warga,” kata Titi.
Selain itu, Titi mengatakan sanksi juga seharusnya diberikan kepada partai politik yang mencatut NIK warga ketika mendaftarkan partai untuk menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
Titi mencontohkan bahwa salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah melarang partai tersebut untuk menjadi peserta pemilu pada daerah pemilihan (dapil) tempat pencatutan NIK.
“Sanksi administratifnya adalah tidak boleh menjadi peserta pemilu di dapil tersebut,” ucap dia.
Titi menyayangkan toleransi yang acapkali diberikan kepada para pencatut NIK, terutama untuk kepentingan pemilu.
Padahal, masyarakat yang terdampak oleh pencatutan NIK tersebut mengalami berbagai kendala, seperti tidak bisa mendaftar CPNS karena tercatat terafiliasi dengan partai politik, tidak bisa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga tidak bisa mendaftar ke perusahaan tertentu yang melarang pegawainya untuk terafiliasi oleh partai politik tertentu.
“Saya terus terang gelisah sekali soal pencatutan itu, ya. Karena terlalu banyak alasan pemaaf untuk kejahatan yang sangat kasat mata,” ujar dia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: