Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyoroti kesiapan peraturan pemerintah dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Informasi yang kami dapatkan, memang peraturan pemerintah tentang implementasi pelindungan data pribadi akan disahkan oleh presiden baru yang dilantik pada 20 Oktober mendatang," ujar Wahyudi di Jakarta, Senin.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Pasal 74 UU PDP disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan.

"Artinya dua tahun setelah 17 Oktober 2022 itu akan jatuh pada 17 Oktober 2024," ucap Wahyudi.

Baca juga: Aturan turunan UU PDP dalam harmonisasi di Kemenkumham

Selain kepastian peraturan pemerintah, Wahyudi juga menyoroti belum rampungnya lembaga pengawas PDP, yang akan bertugas memastikan para pengendali dan prosesor data pribadi patuh terhadap UU PDP.

"Pada dua tahun pertama, (lembaga pengawas PDP) akan ditempelkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan di sana akan ada eselon satu yang bertanggung jawab. Pembentukan lembaganya juga hampir pasti menunggu struktur kabinet yang baru," ujarnya.

Wahyudi berpandangan bahwa pembentukan lembaga tersebut akan dipengaruhi perubahan nomenklatur kabinet.

"Ini yang artinya ada rentang waktu kosong dari 17 Oktober 2024 sampai dengan bisa secara penuh menerapkan seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi," kata Wahyudi.

Baca juga: Wamenkominfo: Ada masa transisi hingga badan pengawas PDP dibentuk

Dengan demikian, apabila kelengkapan implementasi UU PDP harus menanti pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2024 maka terdapat kekosongan peraturan turunan dan pengawasan terkait penegakan standar kepatuhan dan kewajiban dari pengendali dan prosesor data pribadi terhadap Undang-Undang PDP.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membuka acara "Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan" yang digelar ELSAM.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.

"Enggak (molor)," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10).

Baca juga: Masih ada waktu Presiden Jokowi bentuk Komisi PDP

Budi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas PDP ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menunggu respon atau jawaban terkait hal tersebut.

"Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah mempersiapkan, untuk meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk pelindungan masyarakat," ucapnya.

Budi menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya," kata dia.

Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan batas waktu pembentukan Komisi PDP
Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak