Negara (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak segera melaporkan dugaan praktik kejahatan perdagangan manusia di Kabupaten Jembrana, Bali, ke kepolisian setempat.

"Minggu depan kami akan kembali lagi ke Jembrana untuk melaporkan dugaan perdagangan manusia yang terjadi pada anak-anak di bawah umur dalam bentuk eksploitasi seksual," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu.

Khusus untuk kejahatan itu, dia mengaku bahwa setahun yang lalu sudah melakukan investigasi dengan bertemu kedua orang korban dan sudah menyampaikannya kepada Polres dan Pemkab Jembrana.

Kepada kedua institusi tersebut, pihaknya mengingatkan adanya kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam skala yang besar serta masif, namun tidak segera mendapatkan tanggapan.

"Ternyata sekarang terjadi lagi dengan pelaku yang berbeda dan jumlah korban anak-anak yang banyak. Khusus untuk yang kami investigasi, akan kami laporkan secara resmi sesuai permintaan resmi kepolisian," ujarnya.

Pihaknya akan melaporkan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Jembrana yang diduga sebagai pelaku dengan menyertakan bukti-bukti.

"Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan serta bukti yang kami serahkan. Kejahatan perdagangan manusia di Jembrana, saya lihat seperti gunung es yang jika disibak akan semakin besar," katanya.

Sementara itu, aktivis perlindungan anak dari Bali, Masni, yang mendampingi Arits mengambahkan bahwa sejak satu tahun yang lalu pihaknya mengintai dugaan kejahatan perdagangan manusia di Jembrana.

Dari investigasi yang dilakukan, saat ini sudah mulai ada titik terang. Namun polisi belum bisa melakukan tindakan apa pun karena tidak ada pihak yang melapor.

Ia mengakui untuk mengungkap kasus yang diduga kuat melibatkan orang asing tersebut cukup sulit karena korban yang rata-rata remaja perempuan yang tidak mau melapor.

"Ini yang juga membuat kami prihatin, kenapa anak-anak kita bersikap seperti itu? Seolah-olah mereka menikmati seks pranikah, termasuk bersedia dieksploitasi untuk kepentingan materi," katanya.

Meskipun ada unsur kemauan dari anak-anak tersebut, Arist menegaskan bahwa hal tersebut tetap merupakan tindak kejahatan karena anak-anak usia belasan tahun itu belum bisa mengambil keputusan sendiri.

"Pasti ada intimidasi dan eksploitasi terhadap mereka, seperti menggiring mereka untuk mendapatkan barang-barang mewah dengan cara menjual diri," katanya.

Oleh karena polisi butuh laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus itu, maka Komnas PA akan bertindak selaku pelapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti laporanKomnas PA tersebut.

"Sebenarnya, saat dugaan ini merebak beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan penyelidikan. Tapi dari remaja yang diduga menjadi korban, seluruhnya mengaku tidak terjadi apa-apa sehingga kami kesulitan mendapatkan bukti," katanya.

Sebelum kasus pedofilia dengan pelaku oknum pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kelurahan Gilimanuk, sekitar satu tahun lalu, beredar informasi luas dugaan kejahatan perdagangan manusia yang dilakukan warga negara asing di vila di wilayah Desa Perancak.

Jika kasus di Gilimanuk korbannya adalah anak laki-laki, di Desa Perancak disinyalir korbannya adalah remaja perempuan berusia belasan tahun.
(KR-GBI/M038)