Jakarta (ANTARA) - Kartu kuning disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah.

Memiliki kartu kuning sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.

Kartu kuning ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan. Kartu kuning dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Adapun untuk mendapatkan kartu kuning bisa melalui Disnaker di daerah kabupaten atau kota masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu kuning berisikan informasi pribadi pemilik kartu seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi latar belakang pendidikan. Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning:

Syarat membuat kartu kuning
  • Usia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir yang terlegalisasi (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar
  • Sertifikat keterampilan, jika ada
  • Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada).
Cara membuat kartu kuning datang ke Disnaker
  • Datang ke kantor Disnaker setempat
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1, bisa bertanya ke petugas Disnaker
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning dicetak, Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk kartu kuning dilegalisasi.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengurusan dan pencetakan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun kartu kuning ini berlaku nasional dengan masa berlakunya adalah 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan apabila pencari kerja belum mendapat pekerjaan.

Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Baca juga: Contoh surat lamaran kerja dalam bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: Tiga langkah sederhana kenali "passion" diri