Jakarta (ANTARA) - Saat akan melamar pekerjaan, tentu calon pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya kartu kuning. Lalu, apa itu kartu kuning?
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut dengan kartu AK-1 (Antar Kerja). Kartu kuning dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini justru berwarna putih yang memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.
Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Untuk memperoleh kartu kuning bisa melalui Disnaker di daerah kabupaten atau kota masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilansir Indonesia.go.id.
Kartu kuning ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan diwajibkan melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun terdapat beberapa manfaat dari kartu kuning untuk pencari kerja, sebagai berikut:
Kartu kuning sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga berguna untuk menunjukkan status tersebut kepada calon pemberi kerja.
Kartu kuning juga berfungsi untuk mendata jumlah pencari kerja, dan data yang terkumpul dari pembuatan kartu ini menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan dalam membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerah para pemilik kartu kuning dapat segera diisi oleh pencari kerja
Meningkatkan peluang untuk dapat pekerjaan, hal ini lantaran kartu kuning kerap dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Persyaratan umum melamar pekerjaan
Baca juga: Berapa gaji satpam? Simak penjelasannya
Baca juga: Ingin melamar kerja? Siapkan berkas persyaratan dari sekarang
Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya
14 Oktober 2024 17:23 WIB
Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning (AK1) di Dinas Tenaga Kerja (ist) (ist/)
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: