Asosiasi Vaporiser Bali usul area khusus rokok elektronik
14 Oktober 2024 16:57 WIB
Seorang penjual mengisi ulang cairan rokok elektrik (Vape Liquid) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa
Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) mengusulkan adanya area khusus untuk pengguna rokok elektronik yang terpisah dari rokok konvensional karena keduanya memiliki risiko yang berbeda.
“Kalau di area hotel ada ruangan smoking dan non smoking. Semoga ke depan ada tambahan untuk pengguna rokok elektronik agar tidak ada diskriminasi,” kata Ketua AVB I Gede Agus Mahartika dalam keterangan tertulis di Denpasar, Senin.
Untuk itu, pihaknya berharap pelaku industri pariwisata di Bali bisa memisahkan antara ruangan untuk perokok konvensional dengan pengguna rokok elektronik.
Sebelumnya, dalam diskusi yang digelar Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Amaliya menjelaskan produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan menerapkan konsep pengurangan risiko.
Ia menjelaskan dalam produk tersebut, sistem pemanasan dilakukan pada suhu terkontrol sehingga hasil dari pengunaannya berupa uap atau aerosol, bukan asap.
“Karena tidak ada particulate matter seperti pada asap rokok, jadi tidak ada TAR dan sisa pembakaran. Dalam 30-40 detik, aerosol langsung hilang, sementara particulate matter dari asap rokok bisa bertahan lima hingga tujuh jam,” katanya.
Mengingat adanya sistem pemanasan, kata dia, produk tembakau alternatif mampu menurunkan risiko hingga 90 persen dibandingkan dengan rokok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali Anak Agung Istri Vera Lakshmi Dewi dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya fokus terhadap pariwisata berkelanjutan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 tahun 2020, Provinsi Bali mengutamakan pariwisata yang ramah lingkungan, nyaman, dan mengutamakan kesehatan.
“Kami melihat produk alternatif ini akan mengurangi bahaya dari asap rokok untuk lingkungan,” imbuhnya.
Baca juga: Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal
Baca juga: Asosiasi nilai kemasan polos bisa lemahkan industri rokok elektronik
“Kalau di area hotel ada ruangan smoking dan non smoking. Semoga ke depan ada tambahan untuk pengguna rokok elektronik agar tidak ada diskriminasi,” kata Ketua AVB I Gede Agus Mahartika dalam keterangan tertulis di Denpasar, Senin.
Untuk itu, pihaknya berharap pelaku industri pariwisata di Bali bisa memisahkan antara ruangan untuk perokok konvensional dengan pengguna rokok elektronik.
Sebelumnya, dalam diskusi yang digelar Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Amaliya menjelaskan produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan menerapkan konsep pengurangan risiko.
Ia menjelaskan dalam produk tersebut, sistem pemanasan dilakukan pada suhu terkontrol sehingga hasil dari pengunaannya berupa uap atau aerosol, bukan asap.
“Karena tidak ada particulate matter seperti pada asap rokok, jadi tidak ada TAR dan sisa pembakaran. Dalam 30-40 detik, aerosol langsung hilang, sementara particulate matter dari asap rokok bisa bertahan lima hingga tujuh jam,” katanya.
Mengingat adanya sistem pemanasan, kata dia, produk tembakau alternatif mampu menurunkan risiko hingga 90 persen dibandingkan dengan rokok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali Anak Agung Istri Vera Lakshmi Dewi dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya fokus terhadap pariwisata berkelanjutan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 tahun 2020, Provinsi Bali mengutamakan pariwisata yang ramah lingkungan, nyaman, dan mengutamakan kesehatan.
“Kami melihat produk alternatif ini akan mengurangi bahaya dari asap rokok untuk lingkungan,” imbuhnya.
Baca juga: Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal
Baca juga: Asosiasi nilai kemasan polos bisa lemahkan industri rokok elektronik
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: