Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, mengagendakan pemeriksaan dua saksi rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

"Dua saksi diperiksa pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.

Kedua saksi itu, yakni Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima, Susana Wijaya, dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima, Gunawan.

Sebelumnya, Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Sandebaja Perkasa, Indra Gunawan, dan Komisaris PT Sapta Guna Daya Prima, Susanto Lioe.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, GNW yang merupakan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.

Kemudian, HH, pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.

Kasus pengadaan bus gandeng Transjakarta tersebut berbeda dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013 yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino sebagai tersangka .

Selain Udar, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka yakni DA, pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan ST, pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kemudian, P, yang menjabat sebagai Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.