Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, salah satunya dengan menyusun regulasi layanan akomodasi jamaah haji Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan regulasi tersebut mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga Pedoman Layanan Akomodasi.

"Diperlukan standar layanan, SOP, dan pedoman penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi," ujar Subhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Subhan mengatakan persiapan harus dilakukan sedini mungkin mengingat waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat. Ia memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui aplikasi Sepakat, yaitu Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi. Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database.

Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik untuk ikut dalam penyediaan layanan berikutnya.

"Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya," ujar Subhan.

Subhan menambahkan penyediaan layanan jamaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dilaksanakan lebih awal. Ia mencontohkan Pemerintah Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.

"Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jamaah Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jamaah haji.

"Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," ujarnya.

Baca juga: Kemenag perkuat skema murur dan siapkan tanazul saat haji 2025
Baca juga: Direktur Laksnu: Tak perlu ada Kementerian Haji dan Umrah