Melindungi privasi sangat penting untuk menghindari kejahatan siber. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah yang diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Pada UU PDP tersebut, terdapat jenis data yang tidak dan boleh dibagikan secara luas ke internet bahkan media sosial.
Baca juga: Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak
Lantas, apa saja jenis data pribadi tersebut? Berikut penjelasannya.Baca juga: Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak
Jenis data pribadi
Data pribadi memiliki dua jenis yang terdapat perbedaan masing-masing, terutama boleh dan tidak boleh disebarkan di media sosial.
- Data pribadi yang bersifat spesifik, informasi yang lebih rinci dan detail tentang diri kita sendiri. Data ini bersifat pribadi dan sensitif, jika diketahui atau disalahgunakan dapat berdampak merugikan bagi seseorang.
- Data pribadi yang bersifat umum, informasi dasar yang tetap bisa mengenal seseorang, namun data ini tidak bersifat sensitif seperti data spesifik dan boleh diketahui oleh banyak orang.
Data pribadi yang bersifat spesifik yakni sebagai berikut.
- Data dan informasi kesehatan: Data terkait kondisi fisik, mental, atau riwayat medis. Contoh data kesehatan seperti hasil tes medis, riwayat penyakit, diagnosa dokter, serta informasi mengenai perawatan kesehatan.
- Data biometrik: Data terkait fisik seseorang yang unik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Contoh data seperti sidik jari, gambar wajah, dan retina mata.
- Data genetika: Data tentang karakteristik individu yang digunakan untuk mengetahui warisan biologis seseorang, seperti data DNA.
- Catatan kejahatan: Data riwayat dalam hal keterlibatan tindakan kriminal, baik yang telah diambil oleh pengadilan maupun yang sedang dalam proses hukum.
- Data anak: Data terkait informasi anak, seperti nama, alamat, sekolah, status kesehatan, dan lainnya. Data anak bersifat sensitif untuk melindungi keselamatan anak terutama anak di bawah umur.
- Data keuangan pribadi: Data terkait informasi kondisi keuangan, seperti saldo rekening, nomor kartu kredit, laporan kredit, serta riwayat transaksi keuangan.
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Itulah data pribadi yang boleh dan tidak boleh dibagikan di media sosial. Lindungi data pribadi Anda untuk mencegah kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri.