Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku penambangan bijih timah liar di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kinari.

"Sudah tiga kali kita ingatkan dan dilakukan pendekatan secara humanis, kali ini tidak lagi penertiban tetapi kita langsung penegakan hukum," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya di Koba, Minggu.

Aditya mengatakan itu karena proses sosialisasi dan pendekatan secara humanis tidak berjalan sesuai harapan karena aktivitas penambangan bijih timah ilegal tetap saja berlanjut.

"Artinya proses penegakan hukum kita lakukan jika imbauan tidak diindahkan dan semua ponton (alat pengeruk bijih timah) akan kita bongkar," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum lebih terukur kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan tersebut.

"Dan kita juga masih menyampaikan kepada pemilik ponton dua opsi yaitu mereka membongkar sendiri perelatan tambangnya atau kami yang bongkar paksa," ujarnya.

Aditya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap proses penegakan hukum terkait aktivitas penambangan bijih timah liar.

"Kita tetap menjaga kawasan tersebut dari aktivitas ilegal, semua harus angkat kaki tanpa terkecuali sampai nanti ada regulasi dan aturan yang membolehkan menambang di lokasi itu," ujarnya.

Baca juga: Polres Bangka libatkan masyarakat aktif jaga kawasan hutan
Baca juga: Polisi Bangka tertibkan penambangan biji timah tanpa izin
Baca juga: Polisi Bangka tertibkan penambangan biji timah ilegal