Jakarta (ANTARA) - Baik pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) maupun perusahaan besar sebagai produsen, sebaiknya memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi halal.

Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama muslim yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi halal.

Untuk itu, dibutuhkan sertifikasi halal sebagai salah satu syarat agar produk dapat diterima pasar secara luas. Produk yang beredar di Indonesia dikatakan halal jika sudah mengantongi sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa produk yang beredar telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun produk yang dapat disertifikasi halal diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb).

Sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit halal, pelaksanaan dan pengujian kehalalan produk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal. Berikut beberapa syarat dokumen dan cara mengajukan sertifikasi halal:

Syarat dokumen mengajukan sertifikasi halal
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH
  • Dokumen Penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Cara mengajukan sertifikasi halal
  • Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  • BPJH akan melakukan verifikasi dokumen​​​​​​​
  • LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL​​​​​​​
  • BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
  • Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL​​​​​​​
  • BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)​​​​​​​
  • LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  • Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk​​​​​​​
  • BPJH menerbitkan sertifikasi halal
  • Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Adapun biaya pengurusan sertifikat halal mulai dari Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH biayanya Rp350.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk uji laboratorium dan di luar akomodasi pemeriksaan lapangan.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan sertifikasi halal bisa mengunjungi laman resmi BPJH: https://bpjph.halal.go.id/


Baca juga: Kepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag Yaqut

Baca juga: H20 menghasilkan 52 pengakuan bersama penguatan produk halal

Baca juga: Proses sertifikasi halal berkontribusi pada terciptanya lapangan kerja