Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyita 32 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor saat melakukan patroli malam di sepanjang Jalan MH Thamrin Bundaran HI hingga Monas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Hasil Patroli gabungan mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor yang kini berada di Polsek Metro Menteng karena tidak dilengkapi STNK atau pelat nomer kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin Bundaran HI sampai Monas Jalan Merdeka Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Jakpus tekankan pentingnya edukasi siaga bencana hingga perundungan
Susatyo menyebut dalam razia tersebut pihaknya juga mengeluarkan 25 surat tilang bagi pelanggar lalu lintas yang tidak membawa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Patroli malam ini melibatkan 63 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando untuk mengantisipasi balap liar dan tawuran antar remaja.

Baca juga: Lima pelajar jadi tersangka karena bawa senjata
"Tidak henti-hentinya, kami mengimbau dan memberikan tindakan untuk memberikan efek jera kepada warga maupun remaja yang akan melakukan balap liar maupun tawuran di wilayah Jakarta Pusat," ujar Susatyo.


Polisi tengah memeriksa surat-surat kendaraan bermotor saat melakukan patroli malam di sepanjang Jalan MH Thamrin Bundaran HI sampai Monas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2024) dini hari. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat.


Susatyo menegaskan kegiatan patroli gabungan ini akan terus ditingkatkan setiap malam untuk mencegah kenakalan remaja, terutama balap liar dan tawuran remaja.
"Kepada orang tua agar selalu mengingatkan putra-putrinya jangan sampai keluar tengah malam apabila tidak ada keperluan yang mendesak," pesan Susatyo.

Baca juga: Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras
Patroli ini sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Apabila warga menemukan tindak pidana balap liar maupun tawuran, kata Susatyo, bisa langsung menghubungi polsek terdekat atau menghubungi call center 110 yang akan segera direspons dari Kepolisian.