Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan
proses hukum terhadap tabloid Obor Rakyat yang dilaporkan oleh tim
advokasi capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Mabes Polri sudah
berjalan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam
proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Kapolri
Sutarman di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta,
Selasa.
Menurut Kapolri, Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir
melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.
"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia
melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan
sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Obor Rakyat
tidak memenuhi aspek kelembagaan pers, Kapolri menyatakan terus
berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu.
"Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau
memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan
hukumnya," imbuh Kapolri.
Sutarman juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak istana di dalamnya.
"Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita
tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," jelasnya.
Kasus tabloid Obor Rakyat ini dilaporkan secara resmi oleh
tim advokasi Capres Joko Widodo pada Senin (15/6) ke Bareskrim
Polri.
Mereka menyeret dua nama pimpinan Obor Rakyat, Pemimpin Redaksi
Setyardi Budiono yang dikabarkan merupakan seorang pembantu staf khusus
presiden dan pendiri tabloid tersebut Darmawan Sepriyosa.
(Michael Siahaan/M011)
Kapolri: proses hukum Obor Rakyat sudah berjalan
17 Juni 2014 14:25 WIB
Tabloid Obor Rakyat.(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: