Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyediakan ruang sidang khusus untuk tempat penyelesaian sengketa pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan Syaratun di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa di dalam ruang sidang tersebut sudah dilengkapi fasilitas meja dan kursi untuk pimpinan musyawarah, pemohon, termohon, sekretaris, notulen, dan palu.

"Ruang sidang ini disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa antara peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024," katanya.

Menurut dia, hal ini, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dan Juknis 0419 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

Selanjutnya, penyelesaian sengketa pemilihan antara peserta pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan
acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan yang lainnya.

Lokasi ruang sidang ini terletak di dalam kantor Sekretariat Bawaslu yang berada di Jalan Pembangunan Nomor 5, Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara.

"Kami berharap dengan adanya ruang sidang ini jika nanti ada peserta pemilihan mengajukan proses sengketa pemilihan sudah terfasilitasi ruang sidang untuk musyawarah terbuka maupun tertutup," katanya.

Ia menambahkan memasuki kegiatan kampanye para calon wali kota dan calon wakil wali kota bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran.