Semakin tinggi jabatan dan golongan, semakin besar gaji yang diterima. Bahkan tidak hanya gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja selama bertugas.
Lantas, berapakah gaji pokok dan tunjangan polisi? Berikut penjelasannya.
Gaji pokok polisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 - Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 - Rp3.197.000
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400
- Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 - Rp5.163.100
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Tunjangan kinerja polisi
Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.- Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
- Wakapolri = Rp34.902.000
Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.
Tunjangan biaya makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.
- tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
- tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
- terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
- terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
- sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
- cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.
Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, diharapkan agar kinerja anggota Polri semakin meningkat dalam tugas mengabdi negara dan melindungi masyarakat.