Jakarta (ANTARA) - Guru berperan penting sebagai tenaga pendidik dalam dunia pendidikan. Dalam meningkatkan dan memvalidasi kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik, profesi guru perlu menjalani sertifikasi.

Sertifikasi guru merupakan program yang dicanangkan pemerintah dengan memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Sertifikasi guru bisa diperoleh dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Nantinya, para guru akan melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan untuk peningkatan kompetensi yang mampu meningkatkan kinerja, apabila telah dinyatakan lolos akan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru.

Sertifikasi guru sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Sertifikasi ini untuk meningkatkan mutu guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Melalui sertifikasi ini juga sebagai upaya melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.

Selain meningkatkan profesionalitas, sertifikasi ini juga memiliki manfaat untuk kesejahteraan guru. Sertifikasi guru dapat meningkatkan jenjang karier, terutama sebagai guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru berstatus PNS diberikan sebesar 1 kali gaji pokok mengikuti golongannya, sementara untuk guru yang berstatus non-PNS sebesar Rp1.500.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Dalam mengikuti sertifikasi guru terdapat beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai
  • Guru TK/RA: lulusan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dengan latar belakang pendidikan di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi
  • Guru SD/MI: lulusan minimal D-IV/S-1 dengan latar belakang pendidikan di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lainnya, dan psikologi
  • Guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK: lulusan minimal D-IV/S-1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
2. Berusia maksimal 58 tahun

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, atau Guru Tetap Yayasan (GTY) 2 tahun terakhir

5. Memenuhi kelengkapan berkas, diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran program profesi guru bisa mengunjungi laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/

Baca juga: Pemerintah tingkatkan kesejahteraan guru dorong minat generasi muda

Baca juga: Kemendikbudristek kejar sertifikasi PPG 1,2 juta guru agar tuntas 2025

Baca juga: DKI kemarin, dugaan puluhan pantarlih ilegal hingga sertifikasi guru