Jakarta (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait jam kerja PNS itu sendiri, agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Berdasarkan UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2022, jam kerja PNS diatur sebagai berikut:

Jam kerja PNS

Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.

Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.

Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
  • Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)
  • Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

Fleksibilitas jam kerja beberapa instansi pemerintah

Fleksibiltas jam kerja serta hari kerja dapat terjadi terutama di sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik, menerapkan sistem kerja fleksibel atau shift.

Misalnya, tenaga medis atau petugas kepolisian yang memiliki jam kerja di luar jam reguler demi memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Pengawasan jam kerja

Kehadiran PNS dipantau melalui sistem absensi, baik secara manual maupun menggunakan teknologi seperti sidik jari atau face recognition. Kedisiplinan dalam jam kerja menjadi salah satu faktor penilaian kinerja, dan pelanggaran disiplin bisa berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Ketentuan cuti PNS

Selain jam kerja, PNS juga memiliki hak atas cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Jenis-jenis cuti PNS

Jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS meliputi:

Cuti tahunan

PNS berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setiap tahunnya. Cuti tahunan ini dapat diambil secara bertahap atau sekaligus, namun harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Hak cuti tahunan diberikan setelah PNS bekerja selama minimal 1 tahun. Jika tidak diambil dalam satu tahun, cuti ini dapat hangus atau digabungkan sesuai kebijakan instansi.

Cuti besar

PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan. Cuti besar ini biasanya digunakan untuk keperluan pribadi seperti melanjutkan pendidikan atau ibadah haji. Selama cuti besar, PNS tetap mendapatkan gaji penuh.

Cuti sakit

PNS yang sakit dan membutuhkan waktu istirahat lebih dari 1 hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter.

Durasi cuti sakit disesuaikan dengan rekomendasi dokter, dan selama masa cuti ini, PNS tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai.

Cuti melahirkan

PNS wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Cuti ini biasanya diambil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Selama cuti melahirkan, PNS tetap menerima gaji penuh dan tunjangan lain yang berlaku.

Cuti alasan penting

Cuti ini diberikan bagi PNS yang menghadapi keadaan darurat atau situasi penting seperti kematian anggota keluarga dekat, pernikahan anak, atau bencana. Durasi cuti alasan penting disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat diberikan dengan syarat dan persetujuan dari atasan.

Jam kerja dan ketentuan cuti bagi PNS diatur dengan jelas melalui peraturan pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab profesi dan hak-hak pegawai.

PNS memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, namun tetap diberikan hak beristirahat dan cuti untuk menjaga kesejahteraan mereka.


Baca juga: Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?

Baca juga: Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker

Baca juga: PGN mencatat 500 juta jam kerja dalam kondisi aman