Jakarta (ANTARA) - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan medis dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.

Untuk memastikan pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara optimal, Kementerian Kesehatan telah mengatur ketentuan jam operasional Puskesmas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dengan penjelasan sebagai berikut.

Jam operasional standar Puskesmas

Jam operasional Puskesmas diatur agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara efisien. Umumnya, Puskesmas beroperasi selama lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
  • Senin hingga Jumat: 07.30 - 14.00 atau 08.00 - 15.00
  • Sabtu (jika berlaku): 08.00 - 12.00 (beberapa Puskesmas)

Setiap Puskesmas memiliki kebijakan yang dapat berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Namun, ketentuan umum ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat selama jam kerja.

Biasanya beberapa Puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu atau Minggu, hanya menutup layanan poli rawat jalan, dan tetap membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 Jam.

Puskesmas dengan layanan 24 Jam

Beberapa Puskesmas menyediakan layanan kesehatan 24 jam, terutama di daerah dengan populasi padat atau kawasan terpencil yang jauh dari rumah sakit besar.

Puskesmas yang menyediakan layanan 24 jam biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan layanan gawat darurat. Pelayanan 24 jam ini sangat penting untuk menangani kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh rumah sakit.

Ketentuan jam pelayanan di luar jam operasional

Untuk kasus-kasus darurat, beberapa Puskesmas juga memiliki layanan di luar jam operasional normal. Layanan ini dapat berupa Unit/Instalasi Gawat Darurat (UGD/IGD) atau rawat inap yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Puskesmas yang memiliki UGD biasanya memiliki dokter dan perawat yang stand by untuk melayani pasien selama 24 jam sehari, meskipun jam pelayanan lainnya mungkin terbatas.

Sosialisasi jam operasional

Setiap Puskesmas diharuskan untuk menginformasikan jam operasionalnya kepada masyarakat secara jelas. Pengumuman biasanya dipasang di area publik Puskesmas, termasuk di media sosial atau situs web resmi, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam pelayanan dan mempersiapkan diri sebelum datang.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Puskesmas melalui telepon untuk mengetahui informasi terbaru terkait layanan dan jam operasional.

Ketentuan jam operasional Puskesmas diatur untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Meskipun ada standar umum, setiap Puskesmas dapat memiliki kebijakan yang berbeda berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah.


Baca juga: Rincian gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru 2024

Baca juga: Simak gaji, tunjangan, dan syarat menjadi pekerja pelayaran

Baca juga: Berapa standar gaji pekerja pabrik di Jepang? Simak rinciannya di sini