Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan 17 tahun ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Menuntut supaya majelis tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana koruspi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK KMS Roni

Tuntutan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Budi Mulya juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk memayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," tambah Roni.

Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Budi Mulya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa telah merusak citra BI sebagai bank sentral; terdakwa sebagai pejabat BI seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan malah melakukan korupsi; terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya; terdakwa tidak merasa menyesal; terdakwa ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum dengan alasan krisis dengan mendasarkan pada perpu; nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp7 triliun," ungkap Roni.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hanyalah Budi Mulya bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Rangkaian perbuatannya adalah Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (saat ini Wakil Presiden Indonesia), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, keuangan negara dinilai dirugikan sebesar Rp689,39 miliar.

Selain itu, Budi Mulya bersama dengan Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur bidang 3 Kebijakan Moneter dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur bidang 8 Logistik Keuangan, Penyesuaian Aset, Sekretariat dan KBI serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan dimulai saat ada Rapat Dewan Gubernur BI pada 5 November 2008 yang membahas usulan dari Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) untuk menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Rapat dilanjutkan pada 13 November 2008 yang membahas mengenai langkah dan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan Bank Century.

Pemilik Century sendiri Robert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim sejak 12 Oktober 2008 karena Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.

Padahal sesungguhnya berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision BI pada 2006-2008 sudah menunjukkan bahwa Bank Century mengalami permasalahan struktural, namun BI tidak bertindak tegas dan cenderung menutup-nutupi keadaan Bank Century dan bahkan berusaha menyelamatkan bank tersebut.

Tiga anggota Dewan Gubernur BI yaitu Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum S Budi Rochadi yang saat itu menjabat Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan menilai Bank Century layak diberikan bantuan kredit sehingga menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 8 persen, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan dan persyaratan-persyaratan yang memberatkan.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 yang berlaku mulai 14 November 2008 mengenai syarat pemberian FPJP, akhirnya Century mendapatkan FPJP senilai Rp689,39 miliar meski bank tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) di bawah batas 8 persen.

Dalam perkembangannya, ternyata kesehatan likuiditas Century tidak membaik bahkan giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank di bawah ketentuan yang berlaku sebanyak 18 kali sejak 15 Oktober 2008, CAR-nya adalah 2,35 persen.

Pengucuran FPJP tersebut adalah mulai pada 17 November 2008 (Rp145,26 miliar), 18 November 2008 (Rp502,703 miliar) namun bank itu masih mengalami tekanan likuiditas yang berat.

Belakangan juga diketahui bahwa dokumen dari debitur yang dijadikan agunan aset kredit FPJP ternyata masih ada kekurangan. Budi Mulya saat rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008 pun Budi Mulya meminta supaya kekurangan dokumen aset kredit tersebut tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern dan Direktorat Hukum BI.

Selain itu, Bank Century juga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menghabiskan dana penyelamatan hingga Rp6,7 triliun.

Padahal Kepala (Lembaga Penjamin Simpanan) LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp15,36 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp195,35 miliar.

Dalam rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa CAR Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai FPJP yang sudah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar.

Untuk meluluskan usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century yaitu dapat menimbulkan contagion (efek menular) pada bank lain sedangkan Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah mendai tambahan modal sebesar Rp632 miliar.

Hingga akhirnya pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,31 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,83 miliar sehingga total adalah Rp2,78 triliun.

Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,22 miliar.

Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Dana itu sebagian untuk melunasi FPJP sebesar Rp689,394 miliar, berikut bunga sebesar Rp16,8 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Budi Mulya dan tim kuasa hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada 30 Juni 2014.

(D017/R010)