Padang (ANTARA) - Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Aidinil Zetra mengatakan pemerintah pusat dan provinsi harus tetap melakukan pemantauan secara berkala setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status tertinggal.

"Monitoring secara serius perlu dilakukan ketika status daerah tertinggal itu dilepaskan dari Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata pakar kebijakan publik dari Unand, Aidinil Zetra di Padang, Sabtu.

Aidinil mengkhawatirkan pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, perhatian terhadap pulau terluar Indonesia itu justru berkurang atau tidak ada sama sekali.

Perhatian yang dimaksud misalnya berhentinya program-program dari pusat ke Kabupaten Kepulauan Mentawai atau bantuan kementerian dan lembaga untuk pemajuan Mentawai dan sejenisnya.

"Jadi, tidak bisa dilepas begitu saja perlu monitoring. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan daerah setelah tidak lagi menyandang status tertinggal," kata dia.

Aidinil yang juga Sekretaris Unand itu mengatakan apabila pemerintah daerah dan masyarakat di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) cakap dalam melanjutkan program, maka hal itu tidak ada masalah. Namun, sebaliknya, jika tidak mampu maka berbagai program yang telah dilakukan bisa menjadi sia-sia.

Ketidakmampuan itu bisa saja organisasi perangkat daerah (OPD) hingga dukungan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melanjutkan program tersebut tidak mencukupi.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat Medi Iswandi menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan akan terus mengucurkan bantuan, atau tunjangan khusus senilai Rp12 miliar bagi guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai meskipun daerah itu tidak lagi masuk kategori daerah tertinggal.

"Selama tiga atau empat tahun ke depan pemerintah provinsi akan tetap mengalokasikan tunjangan khusus kepada guru-guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat Medi.

Baca juga: Pemprov Sumbar jelaskan alasan Mentawai lepas dari status tertinggal

Baca juga: Survei: 82 persen penduduk daerah tertinggal telah terhubung internet