Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri Inovasi keuangan digital untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif, berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kolaborasi lintas sektor ini akan memungkinkan terjadinya sinergi yang lebih baik dalam pengembangan teknologi keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Sabtu.

Hasan menuturkan pentingnya kolaborasi antara lima elemen utama dalam pengembangan inovasi, yaitu akademisi, pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan media. Setiap elemen memiliki peran penting dalam menciptakan inovasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi lintas sektor tersebut mencakup pemerintah yang menyediakan regulasi yang mendukung inovasi, akademisi yang berperan dalam riset dan pengembangan teknologi, industri yang menerapkan teknologi tersebut ke dalam layanan keuangan yang nyata, masyarakat sebagai pengguna layanan ikut aktif berpartisipasi dalam pengembangan, serta media yang membantu menyebarluaskan informasi serta edukasi.

Menurut dia, perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai perubahan signifikan, terutama di bidang keuangan. Pada saat ini telah memasuki Digital Transformation 5.0, yang tidak hanya berfokus pada adopsi teknologi canggih tetapi juga menempatkan kecerdasan manusia dan nilai sosial sebagai pusat dari inovasi teknologi.
“Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan menghubungkan inovasi teknologi dengan kebutuhan nyata masyarakat dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi semua lapisan,” tutur Hasan.
Dalam menjawab tantangan tersebut, OJK mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait dengan pengembangan dan penguatan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di tengah pesatnya transformasi digital, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan menerbitkan Roadmap Pengembangan & Penguatan IAKD 2024-2028.

Roadmap tersebut bertujuan untuk meletakkan dasar atas rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD.

Hasan menuturkan masifnya percepatan transformasi digital tidak terlepas dari perkembangan financial technology atau fintech yang selama ini menjadi jembatan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.
Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), jumlah fintech di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang progresif dan saat ini tercatat lebih dari 382 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota pada kedua asosiasi tersebut. Sedangkan nilai transaksi perdagangan digital pada tahun 2023 diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun.