KPI terus evaluasi pemberitaan televisi
16 Juni 2014 18:09 WIB
Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan capres nomor urut 2 Joko Widodo (kiri) saat debat calon presiden yang diselenggarakan KPU di Hotel Grand Melia, Jakarta, Minggu (15/6). ( ANTARA FOTO/Andika Wahyu/PD/14)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih mengevaluasi isi program dan pemberitaan televisi terkait kampanye calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 9 Juli 2014.
Komisioner KPU Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho di Jakarta, Senin menyebutkan sampai saat ini KPI telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi TV One dan Metro TV pada 9 Juni lalu dan mengevaluasi penyiaran pascateguran.
Apabila setelah evaluasi, kedua stasiun penyiaran itu belum mengubah format pemberitaan, maka KPI akan mengirim rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita tersebut.
Fajar berharap catatan pelanggaran dari KPI menjadi penilaian penting bagi Kementerian Kominfo untuk menerapkan sanksi atau sebagai pertimbangan perpanjangan izin penyiaran televisi bersangkutan yang akan berakhir pada 2016.
Ia menyebutkan berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19-25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik.
Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik.
Fajar menyebutkan lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang wajar.
"Di luar TV itu, cukup proporsional. SCTV masih cukup berimbang, Kompas TV masih proporsional meski terlihat ada keberpihakan," kata Fajar.
Adapun indikator siaran pemberitaan yang proporsional, menurut KPI, adalalah memberikan kesempatan sama dalam segi durasi dan frekuensi.
Selain itu juga dilihat dari tidak ada tendensi untuk mengarahkan sehingga tetap menjunjung tinggi asas netralitas, katanya.
Ia mengungkapkan, penyiaran program atau pemberitaan pemilu yang tak proporsional mulai berlangsung sejak September 2013 dan kian bertambah menjelang Pemilu legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Ia menyebutkan enam stasiun televisi yang menyiarkan pemberitaan dan program Pemilu Legislatif yang tidak proporsional adalah RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, dan Metro TV, sedangkan menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden difokuskan pada pemantauan atas TV One dan Metro TV.
Pelanggaran penyiaran sejak September 2013 hingga sekarang, katanya, bisa diakumulasikan dan berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada televisi swasta.
"Ketika dievaluasi oleh Kementerian Kominfo, dilihat dulu track record akumulasi pelanggaran yang dikeluarkan KPI untuk menjadi catatan dari Kementerian," kata Fajar.
Komisioner KPU Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho di Jakarta, Senin menyebutkan sampai saat ini KPI telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi TV One dan Metro TV pada 9 Juni lalu dan mengevaluasi penyiaran pascateguran.
Apabila setelah evaluasi, kedua stasiun penyiaran itu belum mengubah format pemberitaan, maka KPI akan mengirim rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita tersebut.
Fajar berharap catatan pelanggaran dari KPI menjadi penilaian penting bagi Kementerian Kominfo untuk menerapkan sanksi atau sebagai pertimbangan perpanjangan izin penyiaran televisi bersangkutan yang akan berakhir pada 2016.
Ia menyebutkan berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19-25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik.
Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik.
Fajar menyebutkan lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang wajar.
"Di luar TV itu, cukup proporsional. SCTV masih cukup berimbang, Kompas TV masih proporsional meski terlihat ada keberpihakan," kata Fajar.
Adapun indikator siaran pemberitaan yang proporsional, menurut KPI, adalalah memberikan kesempatan sama dalam segi durasi dan frekuensi.
Selain itu juga dilihat dari tidak ada tendensi untuk mengarahkan sehingga tetap menjunjung tinggi asas netralitas, katanya.
Ia mengungkapkan, penyiaran program atau pemberitaan pemilu yang tak proporsional mulai berlangsung sejak September 2013 dan kian bertambah menjelang Pemilu legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Ia menyebutkan enam stasiun televisi yang menyiarkan pemberitaan dan program Pemilu Legislatif yang tidak proporsional adalah RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, dan Metro TV, sedangkan menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden difokuskan pada pemantauan atas TV One dan Metro TV.
Pelanggaran penyiaran sejak September 2013 hingga sekarang, katanya, bisa diakumulasikan dan berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada televisi swasta.
"Ketika dievaluasi oleh Kementerian Kominfo, dilihat dulu track record akumulasi pelanggaran yang dikeluarkan KPI untuk menjadi catatan dari Kementerian," kata Fajar.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: