Sebagai salah satu negara maju yang punya industri kuat termasuk sektor manufaktur, Jepang banyak dianggap menawarkan standar gaji bekerja yang menggiurkan.
Bagi para pekerja, terutama tenaga kerja asing, bekerja di pabrik Jepang memberikan kesempatan peluang dari segi pengalaman hingga pendapatan.
Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerjanya.
Berdasarkan data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.
Baca juga: Ingin tinggal di Jepang? Simak rincian biaya hidup di Negeri Sakura
Rp144 ribu x 8 jam = Rp1.152 juta selama sehari
Rp1.152 juta x 26 hari kerja = Rp29,9 juta selama sebulan
Jika pekerja mendapatkan kerja lembur, terdapat beberapa aturan hitungan gaji lembur di Jepang yang akan ditambahkan dari gaji per jam biasanya.
Selain itu, bagi pekerja yang lembur melewati waktu tengah malam dari jam 22.00–05.00 di hari esok, gaji per jam juga akan ditambahkan sebesar 50 persen.
Hingga Januari 2024, berdasarkan data Internasional Jepang (JICA), pekerja Indonesia di Jepang sudah sebanyak 121.507 orang. Indonesia termasuk negara yang memiliki kenaikan jumlah pekerja dibandingkan negara Asia lainnya.
Baca juga: Mau jadi guru TK? ini latar belakang pendidikan dan gajinya
Baca juga: Besaran gaji petugas pemadam kebakaran di Indonesia