"Bila ditemukan pers melanggar perundang-undangan pers, hanya mengusung satu calon presiden-wakil presiden selama kampanye ini, dikembalikan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran. Mereka berkewenangan mengawasi dan menindak," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, selama kampanye Pemilu Presiden 2014 ini, pers harus berpedoman kepada UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjunjung tinggi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Pers harusnya membantu menciptakan pemilu yang damai, jujur, dan adil," ucapnya.
Cawidu mengakui saat ini pers terkesan saling menjagokan masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ia mencontohkan pemberitaan stasiun televisi TV One dan Metro TV yang memihak pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Pers harus bersikap independen, menjaga netralitas, berimbang, profesional, tidak beritikad buruk, serta tidak mencampurkan antara fakta dan opini.
"Pers hendaknya menyajikan informasi yang dapat mencerahkan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas," tuturnya.
Sementara itu Kepala Sub-Bidang Analisis Berita dan Pengelolaan Opini Publik Kominfo Teguh Wahyono, mengatakan, Kemenkominfo hanya mengatur frekuensi penyiaran media elektronik.
"Untuk membuat berita aktual, faktual, dan berimbang itu sulit, karena stasiun televisi itu milik tim sukses salah satu calon presiden, jadi manajemen perusahaan itu harus mengikuti pemilik stasiun televisi itu," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, frekuensi stasiun telivisi milik publik dan tidak boleh dikuasai sekelompok orang untuk kepentingan pribadi dan kelompok itu.