Jakarta (ANTARA) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai politikus muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas semata sehingga tidak membawa dampak atau semangat baru untuk menyuarakan pembaruan.

"Anak muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas saat berpolitik, harus memiliki dampak," kata Annisa dalam kegiatan dialog multi-stakeholder secara daring yang diselenggarakan oleh Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), dengan tema Inklusifitas anak muda dalam partai politik dan regenerasi kepemimpinan nasional; Bagaimana dorongan kebijakan dan advokasi yang dipantau ANTARA di Jakarta, Jumat.



Ia mengatakan, afirmasi atau penegasan akan keinginan untuk adanya keterwakilan lebih di parlemen harus disertai dengan gagasan baru dan fundamental, guna membawa perubahan signifikan bagi bangsa dana negara ke depan.

Judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menginginkan peningkatan keterwakilan anak muda di parlemen merupakan sesuatu yang lumrah terjadi.

"Kalau bagi organisasi masyarakat sipil, langkah judicial review merupakan alat untuk memperjuangkan hak sosial dan politik," ujar perempuan itu.

Menurut dia, peran anak muda sangat vital untuk membangun bangsa dan negara ke depan, sehingga saat memutuskan ikut terjun ke dalam partai politik harus mewujudkan pembaruan.

Ditambah lagi, bonus demografi Indonesia membuat persentase pemuda atau usia produktif semakin banyak.

Sementara itu, mengacu daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024, terdapat 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang berkompetisi. Sebanyak 14 persen atau 1.473 orang di antaranya berusia 21-30 tahun.

Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan keikutsertaan caleg berusia yang sama pada Pemilu 2019.

Pemilu 2019 jumlah caleg DPR mencapai 7.968 orang. Dari total caleg DPR itu, ada 7,3 persen atau 588 orang berusia di bawah 30 tahun.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPR RI periode 2024-2029 memiliki 580 anggota.

Penetapan jumlah anggota itu diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jumlah 580 tersebut merupakan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah lembaga itu.

Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 575 anggota.

Periode 2014-2019 berjumlah 560 anggota, begitu juga dalam periode 2009-2014 yang berjumlah 560 orang.

Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang melakukan penambahan jumlah daerah pemilihan.