Gaji seorang jaksa, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, dimana gaji tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Selain gaji pokok, jaksa juga menerima berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan mereka. Sebagai bagian dari PNS, gaji dan tunjangan jaksa diatur oleh peraturan pemerintah. Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima jaksa disesuaikan berdasarkan aturan tersebut.
Dapat diketahui, gaji jaksa bisa bervariasi sesuai dengan golongan atau pangkatnya. Dengan demikian, berikut merupakan rincian gaji jaksa berdasarkan golongan-golongaannya.
Gaji jaksa
Jaksa menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebagai bagian dari PNS, besaran gaji mereka diatur dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diantaranya:
Berikut merupakan rincian gaji jaksa berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 (Kelas Jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya)
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 (Kelas Jabatan 8 - Ajun Jaksa)
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 (Kelas Jabatan 9 - Jaksa Pratama)
- IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 (Kelas Jabatan 10 - Jaksa Muda)
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 (Kelas Jabatan 11 - Jaksa Madya)
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 (Kelas Jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama)
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 (Kelas Jabatan 13 - Jaksa Utama Muda)
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 (Kelas Jabatan 14 - Jaksa Utama Madya)
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200 (Kelas Jabatan 14 - Jaksa Utama)
Tunjangan jaksa
- Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a): Rp4.595.150
- Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b): Rp4.595.150
- Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c): Rp5.079.200
- Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d): Rp5.979.200
- Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a): Rp8.757.600
- Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b): Rp9.896.000
- Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c): Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d): Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e): Rp17.064.000
Dengan kombinasi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima, jaksa di Indonesia mendapatkan penghasilan yang kompetitif dibandingkan profesi lain di lingkungan PNS. Kesejahteraan ini diharapkan mampu memotivasi jaksa untuk terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
Baca juga: Sampai mogok tuntut kenaikan, berapa gaji hakim? Berapa tunjangannya?
Baca juga: Pegawai Bea Cukai, berapa gaji dan tunjangannya?
Baca juga: Berapa gaji masinis?
Baca juga: Pegawai Bea Cukai, berapa gaji dan tunjangannya?
Baca juga: Berapa gaji masinis?