Arzeti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa badan tersebut nantinya dapat mengaudit, memberikan sanksi, hingga menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak.
"Fungsinya untuk mengaudit, dan jika terbukti bersalah, maka lembaga tersebut harus diberi sanksi berat hingga ditutup. Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi," ujar dia.
Baca juga: Polisi: Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi
Ke depannya, Arzeti berharap pemerintah benar-benar memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan di seluruh Indonesia.
Dia juga mendesak agar setiap yayasan dipastikan terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan tugas pengasuhan.
Baca juga: Pemkot Tangerang edukasi siswa wujudkan sekolah aman dari pelecehan
Selain itu, Ketua Yayasan Sudirman diduga memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur..Menurut Arzeti, manipulasi data itu harus diusut tuntas karena bisa masuk dalam tindakan pidana.
Diketahui kasus pencabulan tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Juli 2024.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sudirman (49), ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang merupakan pengasuh. Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Mensos: Kasus kekerasan anak perlu pengawasan khusus
Baca juga: Korban pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang jadi tujuh orang