Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM tengah melakukan pendataan dan verifikasi koperasi seluruh Indonesia untuk menentukan koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup), guna memperkuat pengawasan koperasi.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop UKM Adji Permana, dalam rapat pelaksanaan pendataan dan penilaian usaha simpan pinjam koperasi di Bogor, Jumat, mengatakan, verifikasi tersebut akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dan tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia.

Koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk non-anggota. Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang layanannya hanya terbatas pada anggota dan koperasi lainnya.

Adji, dikutip dari rilis pers kementerian, mengatakan data yang diperoleh dari hasil verifikasi koperasi yang melayani simpan pinjam itu ke depannya akan dijadikan langkah awal dalam pengawasan koperasi di seluruh Indonesia, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin meningkat.

Oleh karena itu, Adji membantah tuduhan yang menyebutkan langkah menentukan koperasi open loop atau close loop itu bakal mematikan koperasi.

"Daftar koperasi yang masuk kategori open loop akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025, sedangkan koperasi close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop UKM," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Suwandi yang merupakan akademisi itu mengatakan menyusun daftar koperasi adalah proses yang rumit dan membutuhkan waktu. Proses ini memerlukan panduan yang jelas, alat bantu yang memadai, sumber daya terlatih, serta keterlibatan aktif dari koperasi dan pihak verifikator.

"Juga, dukungan koordinasi dan pendampingan dari pemda saat proses pendataan dan penilaian," kata Suwandi.

Suwandi memaparkan bahwa klasifikasi koperasi menjadi open loop dan close loop dapat dilakukan dengan menganalisis beberapa parameter, di antaranya sumber dana, jenis layanan yang diberikan, dan pola usaha yang dijalankan.

Ia menyebut perbedaan utama antara koperasi open loop dan close loop terletak pada apakah koperasi tersebut menghimpun dana dari pihak di luar anggota atau hanya dari anggota dan koperasi lain.

Baca juga: Kemenkop UKM bubarkan 82.000 koperasi yang tidak aktif
Baca juga: Kemenkop UKM: 70 persen koperasi bergerak pada usaha simpan pinjam
Baca juga: Sebanyak 400 koperasi telah bertransformasi jadi koperasi modern