Jakarta (ANTARA) - Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi pengguna layanan dari judi online.

"DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia Sharon Issabella sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Jumat.

"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online," katanya.

Sharon menyampaikan, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif.

Baca juga: DANA Indonesia catatkan 170 juta pengguna pada tahun 2023

Guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Sharon, perusahaan menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS).

"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Dana Indonesia optimalkan fitur proteksi cegah kejahatan siber

DANA Indonesia memastikan proses pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pelindungan data pribadi.

Selain itu, perusahaan telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.

"Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," kata Sharon.

Ia menambahkan, perusahaan berkoordinasi dengan institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya memberantas judi online.

"Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas," katanya.

Baca juga: Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi pelaku judi online.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.

Kelima perusahaan yang dimaksud yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Baca juga: Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China

Baca juga: Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online