Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) benar-benar menerapkan asas akuntabilitas dalam mengelola dananya sehingga bisa menghasilkan laporan keuangan yang baik.

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkapkan bahwa masih banyak BUMDes yang belum mampu menyusun laporan keuangan dengan lengkap. Hal ini ditunjukkan dari pengawasan BPKP terhadap 385 BUMDes dengan penyertaan modal sekitar Rp193 miliar yang dijadikan sampling pada tahun ini.

“Yang sudah menyusun laporan keuangan secara lengkap itu, dari 385 BUMDes, baru 73 BUMDes. Ini kan kecil dibandingkan jumlah sampling yang kami lakukan. Kemudian laporan keuangan yang tidak lengkap ada 150 BUMDes dan yang tidak menyusun itu hampir separuhnya,” kata Sally dalam gelar wicara “Transformasi Daya Saing BUM Desa/UMKM Melalui Inovasi Dan Digitalisasi” yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Menurut Sally, penyebab BUMDes yang belum mampu menyusun laporan keuangan atau sudah menyusun laporan keuangan tetapi belum sempurna yaitu karena masalah kompetensi.

Dari pengawasan terhadap sampling 385 BUMDes, catat Sally, baru 58 persen di antaranya sudah memiliki status berbadan hukum. Sebagai badan usaha, ia mengingatkan bahwa sebaiknya BUMDes memiliki status berbadan hukum sehingga diharapkan tertib di dalam administrasi pengelolaan keuangan.

Adapun saat ini, BPKP telah mengembangkan alat bantu atau tools berupa aplikasi Transformasi Digital Sistem Akuntansi (Forsa) yang dapat dimanfaatkan BUMDes untuk membuat laporan keuangan secara otomatis.



Sally pun mengajak seluruh BUMDes untuk menggunakan aplikasi Forsa sebab aplikasi ini lebih mudah digunakan dengan hanya mengandalkan jaringan internet. Dengan adanya aplikasi Forsa, BUMDes diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangannya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 22 Juni 2024, tercatat ada sebanyak 65.941 BUMDes di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.850 di antaranya telah berbadan hukum.

Kemudian, pada periode yang sama, tercatat ada 3.243 BUMDes Bersama dengan 271 BUMDes Bersama di antaranya telah berbadan hukum. Adapun BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) berjumlah 2.453 unit dengan 1.305 di antaranya telah berbadan hukum.