Jakarta (ANTARA) - Gaji hakim baru-baru menjadi sorotan penting menyusul aksi mogok massal Solidaritas Hakim Indonesia yang dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji. Gaji hakim juga berkaitan erat dengan konteks profesionalisme dan keadilan di sistem hukum Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok profesi ini bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan pengalaman.

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima juga berkontribusi besar terhadap total penghasilan mereka. Dalam artikel ini, kita akan mengupas rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh hakim, serta implikasinya terhadap kinerja dan integritas penegakan hukum di tanah air.

Dapat diketahui, gaji hakim saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Gaji hakim bervariasi, mulai dari Rp2.064.100 hingga Rp4.978.000.

Selain gaji, hakim juga berhak atas tunjangan yang diatur pemerintah sesuai dengan posisi dan lingkup peradilan. Tunjangan yang diterima hakim berkisar antara Rp8.500.000 hingga Rp40.200.000.

Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia harap gaji hakim dievaluasi secara berkala
Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia minta tunjangan jabatan naik 142 persen


Lalu, berapa rincian gaji untuk profesi hakim di Indonesia? Apakah gaji tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang mereka pikul? Dengan demikian, simak ulasan berikut ini.

Gaji hakim dan tunjangannya

Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012, besaran gaji pokok hakim diatur sebagai acuan utama dalam peraturan tersebut. Namun, meski telah lebih dari satu dekade, belum ada perubahan dalam struktur gaji dan tunjangan bagi profesi hakim.

Dalam peraturan itu, hakim berhak menerima gaji bulanan sesuai dengan jenjang karier dan masa jabatan mereka. Berikut merupakan rincian gaji hakim saat ini berdasarkan golongannya.

Gaji Hakim Golongan III
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100–Rp2.337.300
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.125.700–Rp2.407.100
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.189.200–Rp2.478.900
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.254.600–Rp2.552.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.100–Rp2.629.200
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.450.100–Rp2.707.700
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.557.600–Rp2.794.800
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.669.800–Rp2.917.400
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.787.000–Rp3.045.400
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.909.300–Rp3.179.100
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.037.000–Rp3.318.600
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.170.300–Rp3.464.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400–Rp3.616.300
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.454.600–Rp3.775.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.606.200–Rp3.940.600
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.764.500–Rp4.113.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.929.700–Rp4.294.100

Gaji Hakim Golongan IV
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100–Rp2.875.200
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.508.900–Rp2.961.100
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.583.800–Rp3.049.500
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.140.500–Rp2.660.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.740.400–Rp3.234.300
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.822.200–Rp3.330.900
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.906.500–Rp3.430.300
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.004.900–Rp3.532.800
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.136.800–Rp3.638.200
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.372.700–Rp3.746.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.418.200–Rp3.858.700
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.568.200–Rp4.016.000
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.724.800–Rp4.192.200
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.888.200–Rp4.376.200
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.058.800–Rp 4.568.300
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.237.000–Rp4.768.700
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.422.900–Rp4.978.000

Baca juga: Pegawai Bea Cukai, berapa gaji dan tunjangannya?
Baca juga: Berapa gaji masinis?


Tunjangan hakim

Besaran tunjangan hakim di Indonesia juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Berikut adalah daftar tunjangan hakim yang berlaku saat ini.

Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi)
  • Ketua/Kepala: Rp40.200.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp36.500.000
  • Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp33.300.000
  • Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp31.100.000
  • Hakim Madya (Kolonel): Rp29.100.000
  • Hakim Madya Muda (Letkol): Rp27.200.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai Asisten Koordinator)
  • Ketua/Kepala: Rp27.000.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.500.000
  • Hakim Utama: Rp24.000.000
  • Hakim Utama Muda: Rp22.400.000
  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp21.000.000
  • Hakim Madya Muda (Letkol): Rp19.600.000
  • Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp18.300.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp17.100.000
  • Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp16.000.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp14.900.000
  • Hakim Pratama: Rp14.000.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil Tipe A
  • Ketua/Kepala: Rp23.400.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.300.000
  • Hakim Utama: Rp20.300.000
  • Hakim Utama Muda: Rp19.000.000
  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp17.800.000
  • Hakim Madya Muda (Letkol): Rp16.600.000
  • Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp15.500.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp14.500.000
  • Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp13.500.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp12.700.000
  • Hakim Pratama: Rp11.800.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IB dan Dilmil Tipe B
  • Ketua/Kepala: Rp20.200.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp18.400.000
  • Hakim Utama: Rp17.200.000
  • Hakim Utama Muda: Rp16.100.000
  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp15.100.000
  • Hakim Madya Muda (Letkol): Rp14.100.000
  • Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp13.100.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp12.300.000
  • Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp11.500.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp10.700.000
  • Hakim Pratama: Rp10.030.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas II
  • Ketua/Kepala: Rp17.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp15.900.000
  • Hakim Utama: Rp14.600.000
  • Hakim Utama Muda: Rp13.600.000
  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp12.800.000
  • Hakim Madya Muda (Letkol): Rp11.900.000
  • Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp11.100.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp9.700.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp9.100.000
  • Hakim Pratama: Rp8.500.000

Baca juga: Syarat menjadi dosen dan besaran gajinya di Indonesia
Baca juga: Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD