Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengawasi lalu lintas barang keluar masuk wilayah Indonesia.

Bea Cukai biasanya bekerja di pintu masuk negara, termasuk di bandara. Nantinya, Bea Cukai juga bertugas menghitung keluar masuknya barang/komoditas tersebut terdapat bea atau ongkos. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Bea Cukai kerap menjadi salah satu instansi pemerintah yang dipertanyakan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Lantas, berapa gaji dan tunjangannya?

Bea Cukai termasuk instansi pemerintah yang berada di unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Jadi, sebagian besar pegawai Bea Cukai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun besaran gaji pegawai Bea Cukai PNS mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pokok ini dibedakan berdasarkan golongan. Penentuan golongan PNS umumnya ditentukan berdasarkan pangkat, jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut gaji pokok pegawai Bea Cukai:

Gaji pokok PNS Golongan I
  • Golongan Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Gaji pokok PNS Golongan II
  • Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Gaji pokok PNS Golongan III
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Gaji pokok PNS Golongan IV
  • Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat pendapatan dari beberapa tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.

Baca juga: Berapa gaji masinis?
Baca juga: Ingin jadi programmer IT? Segini standar gaji yang akan didapatkan


Tunjangan kinerja atau yang disebut tukin merupakan tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Besaran tukin ini berbeda-beda antara kementerian/lembaga pemerintahan.

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatannya, total 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu. Rentang nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27 sebesar.

Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama Rp2.025.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya Rp1.380.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda Rp1.100.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Rp540.000
Jenjang jabatan fungsional keterampilan
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia Rp960.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp540.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil Rp360.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula Rp300.000.

Baca juga: Intip gaji karyawan supermarket dan minimarket di berbagai jabatannya
Baca juga: Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD