Den Haag (ANTARA) - Sebanyak 20 warga Palestina mengajukan gugatan pidana ke Kejaksaan Umum Belanda terhadap Israel pekan ini atas dugaan menghalangi dan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait genosida di Gaza.

Gugatan tersebut diajukan setelah publikasi hasil investigasi yang luas pada Mei tahun ini, yang dilakukan bersama oleh media The Guardian, +972 Magazine, dan Local Call.

Berbicara kepada Anadolu, pengacara kelompok tersebut, Barbara van Straaten, mencatat bahwa pengaduan didasarkan pada Pasal 70 Statuta Roma dan hukum pidana Belanda.

“Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma diwajibkan untuk memasukkan kejahatan terhadap administrasi keadilan ke dalam undang-undang nasional mereka. Belanda telah melakukan hal ini".

"Karena ICC dan kantor kejaksaan terletak di wilayah Belanda dan kejahatan penghalangan keadilan terjadi di wilayah Belanda, maka pengadilan Belanda memiliki yurisdiksi," kata Straaten.

Kantor Straaten, dalam pernyataan terpisah, menekankan bahwa laporan media mengungkapkan "bagaimana para pemimpin dan pasukan keamanan Israel terlibat dalam kampanye selama hampir satu dekade terhadap kantor kejaksaan ICC untuk mencegah dilakukannya penyelidikan kriminal yang efektif."

Pejabat Israel berusaha menyerang integritas jaksa ICC, misalnya dengan menawarkan suap tersembunyi kepada mantan jaksa Fatou Bensouda, atau melancarkan kampanye fitnah terhadap suaminya untuk menekan agar penyelidikan tersebut dihentikan.

Pasukan keamanan Israel juga melakukan operasi pengawasan luas yang bertujuan mengumpulkan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk memantau komunikasi telekomunikasi.

Sumber : Anadolu

Baca juga: Jaksa ICC khawatirkan tekanan AS terkait penyelidikan serangan Israel
Baca juga: Hamas: Genosida Israel di Gaza yang paling mengerikan di era modern
Baca juga: Pelapor PBB untuk Palestina tuding Israel lakukan genosida di Gaza