Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI August Mellaz memastikan logistik pemilu untuk daerah terluar Indonesia yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024 tiba tepat waktu.

"Jadi, peta daerah terkait dengan daerah-daerah yang misalnya daerah terluar, yang akses transportasinya terbatas itu yang kami petakan terlebih dahulu," kata Mellaz saat ditemui ANTARA di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Mellaz mengatakan bahwa saat ini logistik pemilu sudah memasuki tahapan pencetakan. Bahkan, tidak lama lagi akan segera didistribusikan ke daerah.

"Nanti begitu ada update perkembangan dari lapangan tentu kami bisa sampaikan kepada publik," ujarnya.

Meski begitu, Mellaz menyampaikan distribusi logistik ke daerah dengan akses yang sulit tidak mengalami banyak kendala sebab hal ini berkaca pada Pemilu 2024.

"Kalau lihat pengalaman Pemilu 2024, relatif tidak banyak mengalami kendala yang berarti," pungkas Mellaz.

Baca juga: Jakpus ikut persiapkan pelantikan presiden dan wapres
Baca juga: DKPP baca ketetapan pencabutan perkara soal KPU RI-KPU Lombok Timur


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.