"Kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya mohon proses ditindaklanjuti secepatnya, kalau pelaku memang bersalah," kata kuasa hukum korban, Saut Hamongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hingga kini, pihaknya mewakili korban masih memastikan unit di bawah Polres Metro Jakarta Selatan yang akan menangani kasus ini.
Dia mengaku menyayangkan banyak waktu untuk menunggu proses.
Baca juga: Polisi tegaskan penganiayaan siswa di Tebet bukan bullying
Kendati demikian, dia menambahkan sudah koordinasi dengan sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini dengan bersepakat untuk terbuka dalam informasi.
"Kami sudah siapkan 10 surat ke berbagai lembaga baik ke KPAI, Kapolres, DPR komisi II dan komisi X untuk sebagai pengawalan proses hukum," ujarnya.
Hingga kini, korban AA masih belum sadarkan diri dalam perawatannya di Rumah Sakit Budhi Asih.
Baca juga: Polisi duga siswa yang luka parah di Tebet akibat berkelahi
Namun, belum ada itikad baik dari pelaku untuk menjenguk korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan penganiayaan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihaknya.Baca juga: Polisi duga siswa yang luka parah di Tebet akibat berkelahi
Namun, belum ada itikad baik dari pelaku untuk menjenguk korban.
"Setelah laporan polisi kita terima, kemudian ditindaklanjuti. Kemarin, dari PPA didampingi oleh P3A, INAFIS dan sekolah dimintai keterangan," kata Nurma.
Kemudian, polisi juga sudah meminta keterangan kepada pelaku N di sekolah untuk proses penyelidikan.
Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial AA (16) hingga berujung koma di MA As-Syafi'iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Kota Jakarta Selatan pada Selasa (8/10) siang pukul 11.45 WIB.
Baca juga: Polisi tangani kasus penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Baca juga: Polisi tangani kasus penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet